21.9 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Kejari Siantar Musnahkan 4.889 Bungkus Rokok Ilegal, Sabu dan Ganja

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Selasa (11/6/24) di halaman Kantor Kejaksaan, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jurist Precisely menyebut, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari sinkronisasi instansi penegak hukum di Kota Pematangsiantar.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) serta yang lainnya,” ucap Jurist.

Baca juga:Razia di Dairi, KPPBC Siantar Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Langkah seperti ini diharapkan Jurist lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga, kata dia, perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematangsiantar.

“Dan untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujarnya.

Kepala Seksi Barang Bukti, Belman Tindaon mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Di mana dari keseluruhan itu, 401,74 gram merupakan sabu dan 3.336,8 narkoba jenis ganja.

Sementara untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, ohard 6 kasus dan terakhir yakni perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal.

Baca juga:Pemkab Humbahas, Bea Cukai Sibolga dan Polres Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

“Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” sebut Belman.

Menimpali hal itu, Kajari mengatakan, ribuan rokok ilegal tersebut merupakan merk yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut.

“Yang seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai negara rugi,” tandas Jurist. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles