2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penistaan Agama Ratu Entok

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (6/12/24).

“Iya, Kejari Medan melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara penistaan agama tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok,” kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (6/12/24).

Setelah dilakukan tahap II, Ratu Entok diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan sembari jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan nantinya.

Baca juga : Pelimpahan Tahap II Kasus Ratu Entok di Kejari Medan Ricuh, HBB Minta JPU Diganti

Tommy menjelaskan Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga : Dinilai Lambat Tangani Kasus Ratu Entok, HBB Desak Kajati Sumut Dicopot

Atas perbuatan tersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka diduga telah melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 156A KUHP,” tegasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles