Hendak Jalankan Bisnis Sabu, Dua Warga Medan Marelan Ditangkap


Salah satu pengedar sabu di kawasan Medan Marelan ditangkap polisi (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bisnis narkoba yang dijalankan dua pria di Komplek UKA, Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, akhirnya terhenti setelah keduanya ditangkap polisi.
Tersangka, Blasius Manalu, 35 tahun dan Josef Sihotang, 20 tahun, diringkus personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam operasi Grebek Sarang Narkoba, Senin (10/03/2025).
Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba yang semakin meresahkan," ujar AKP Ismail Pane.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan plastik klip berisi sabu, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi narkoba.
"Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan bahwa kedua tersangka memang aktif dalam peredaran narkoba di kawasan ini," katanya.
AKP Ismail Pane menambahkan bahwa wilayah tersebut memang menjadi perhatian khusus kepolisian, dan telah beberapa kali dilakukan penggerebekan guna menekan aktivitas peredaran narkoba.
"Maraknya peredaran narkoba di kawasan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat serta pemerintah setempat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," ujarnya. (kamaluddin pasaribu/hm17)