23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hakim Vonis Kurir 9 Kg Sabu Asal Medan 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 15 tahun penjara terhadap Andhi (39) warga Kecamatan Medan Timur usai menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kg.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andhi selamat dari hukuman mati. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut dia dengan pidana mati.

“Iya, terdakwa Andhi divonis 15 tahun penjara,” ujar JPU, Trian Adhitya Izmail, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Saat dilihat di laman SIPP PN Medan, Rabu (31/1/24), Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan juga menjatuhi denda kepada terdakwa Andhi sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Dicegat, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Labuhanbatu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa dapat diganti dengan pidana  penjara selama 2 bulan,” sebutnya.

Kemudian, Hakim Nelson menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Related Articles

Latest Articles