6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan jaringan internasional, yaitu Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) masing-masing dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut Jaksa Febrina Sebayang di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/24).

Baca juga : Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Orang Utan Ditunda Gegara ini

Sementara itu, terhadap terdakwa Ramadhani dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi,” ucap JPU Febrina.

Selanjutnya, untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.

Related Articles

Latest Articles