DPO 3 Tahun, AMN Pencuri Besi Rel KA Dibekuk Polsek Indrapura


dpo 3 tahun amn pencuri besi rel ka dibekuk polsek indrapura
Batu Bara, MISTAR.ID
Setelah tiga tahun, seorang pria tersangka pencuri besi rel kereta api (KA) dibekuk Unit Reskrim Polsek Indrapura dari kediamannya di Huta V Bandar Tinggi, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/3/24) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Kamis (28/3/24).
Dijelaskan, Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, pria berinisial AMN berusia 35 tahun itu bersama dua temannya, yakni BS (35) dan AK (34) dilihat tim patroli Polres Batu Bara mencuri besi rel KA di jalur Kereta Api KM 6+950 Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat BS diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 31 buah baut paku bantalan, 6 buah padrol, 1 buah baseplat, 1 buah martil, 1 buah kunci bais, 2 buah kunci inggris, 1 buah besi pipa, 2 karung goni kecil, 1 buah goni besar. Turut diamankan 2 unit sepeda motor yang dipergunakan ketiga pelaku.
AMN sendiri berhasil ditangkap polisi setelah tiga tahun, di mana tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diketahui polisi telah kembali ke rumahnya pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Kepada petugas AMN mengakui ikut melakukan pencurian sehingga diboyong ke Polsek Indrapura. “Sementara itu tersangka AK yang telah masuk DPO masih belum tertangkap,” tutup Kasi Humas AKP AH. Sagala. (ebson/hm17)