25.3 C
New York
Friday, August 2, 2024

Dituntut 20 Tahun Penjara, PH Mantan Kadinkes Sumut Alwi: Ada Fakta yang Keliru

“Harapannya dr. Alwi tetap dibebaskan, (karena) pahlawan Covid-19 dan Sumut kita peringkat 2 penghargaan dari Presiden dalam penanganan bencana pandemi di setiap daerah,” tutur Ragil.

Diketahui, dalam perkara ini, Alwi dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles