Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![awal_tahun_polres_langkat_ungkap_55_kasus_kriminal_dengan_70_tersangka_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F14-02-2025%2Fawal_tahun_polres_langkat_ungkap_55_kasus_kriminal_dengan_70_tersangka__2025-02-14_21-23-33_3970.jpg&w=1920&q=75)
Kapolres Langkat bersama PJU Polres Langkat menunjukkan barang bukti hasil tangkapan selama 2025 (f:endang/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Sepanjang Januari hingga 14 Februari 2025, Polres Langkat mengungkap 55 kasus kriminalitas dengan berbagai jenis kejahatan dengan 70 tersangka diamankan.
Pertama ada 8 laporan polisi yang berhasil diungkap dan 11 tersangka kasus pidana umum. Ke sebelas tersangka melakukan tindak kejahatan berbeda-beda, seperti kasus pencurian minyak mentah dari PT. Pertamina Field Rantau Aceh Tamiang di wilayah Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka di antaranya berinisial MR (22) SL (62) NP(32) EP (34) AM(27).
Selanjutnya pencuri di UPTD PPA Pemkab Langkat, Kantor MUI Kabupaten Langkat, Sekolah TK Ukhuwah Islamiyah Stabat, Sekolah SMPN 5 Stabat, dengan pelaku berinisial MS (24), RTF (24), BRN (25) warga Kota Stabat. Ada juga pencuri di Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat dengan pelaku berinisial MSH (41).
Sementara pelaku kasus cabul terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Babalan dengan pelaku berinisial ZZ (44) dan korban berinisial samaran Mawar (13). "Selanjutnya pelaku kejahatan perjudian jenis togel dengan pelaku berinisial TPI (33) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat," kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, Jumat (14/02/25).
Atas berbagai perkara ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti satu unit komputer, printer merk Epson, sebelas kursi merk Chitose, kompresor sumur bor, satu unit Amplifier, dua unit mikrofon, tabung gas 3 Kg.
Ada juga ponsel, 35 kertas pembelian emas, dua unit mobil colt diesel, satu unit sepeda motor, dan selang plastik merk fuso panjang 250 meter dan berbagai barang bukti lainnya.
Pihaknya juga mengusut tindak pidana narkotika sebanyak 47 kasus dengan jumlah 59 tersangka. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 255,4 gram, ganja seberat 87,86 gram, ekstasi 24 butir, dan serbuk ekstasi 0,20 gram.
"Kami akan bertindak tegas, dan saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras," tegas AKBP David.
AKBP David menegaskan, bahwasanya Polres Langkat, tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kriminalitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.
"Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat Kepolisian, diharapkan wilayah Kabupaten Langkat semakin aman dan kondusif," ujarnya. (endang/hm17)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)