17.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

5 Tersangka Hipnotis Ditangkap Polda Sumut, Sumaryono: Ada 6 LP Kita Terima

Medan, MISTAR.ID

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 5 orang tersangka kasus pencurian dan penipuan dengan modus hipnotis.

Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Sumaryono menyebut, ada 6 laporan polisi (LP)dari masyarakat diterima pihaknya yang ditujukan pada 5 orang tersangka.

Yang pertama LP/B/80/2024/SPKT/Polrestabes Medan, dilaporkan pada 9 Januari 2024 atas nama korban Astina Ginting, dengan kerugian sebesar Rp750 juta.

Baca juga:Polda Sumut Ungkap Komplotan Hipnotis Lintas Provinsi, Targetkan Wanita Lansia

Kemudian LP kedua dengan nomor : LP/B/382/VII/2024/SPKT Polrestabes Medan dilaporkan pada tanggal 16 Juli 2024 lalu. Ketiga LP/B/368/VII/2024/SPKT Polrestabes Medan dilaporkan pada 11 Juni lalu.

LP keempat nomor LP/B Y 502 VII 2024/SPKT Polrestabes Medan tanggal 5 Juli 2024 atas nama korban Misna Rentjong, dengan nilai kerugian Rp250 juta. Lalu LP kelima nomor LP/B/538/VI/2022 dilaporkan di Polres Tanah Karo pada tanggal 22 Juni 2022 atas nama korban Nurhaida Matondang, dengan kerugian Rp110 juta lebih.

Terakhir, LP nomor : LP/B/2202/VII /2024/SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Agustus 2024, atas nama korban Nurhaida Naibaho dengan kerugian Rp300 juta.

Dijelaskan Sumaryono, para tersangka merupakan komplotan spesialis penipuan dan pencurian dengan modus hipnotis. Dalam beraksi, para pelaku bisanya berkelompok dengan jumlah 4-5 orang.

Baca juga:Komplotan Hipnotis Ditangkap Polisi, Termasuk 2 Wanita

“Biasanya para pelaku selalu mengincar korban berjenis kelamin perempuan yang sudah berumur, sehingga mudah diperdaya dengan iming-iming dan janji. Hasil kejahatan selalu langsung dibagi untuk operasional dan ke masing-masing tersangka,” sebutnya.

Adapun identitas kelima tersangka yakni, Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jabar. Erwin Yopy alias Yopy (60) warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan Siti Aminah alias Ami (50) warga Jalan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kelima tersangka ditangkap di luar Sumut dari lokasi yang berbeda-beda. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles