Tiga Warga Tanjung Morawa Ditangkap, Polisi Sita 23 Paket Sabu

Tiga terduga pemilik narkoba bersama petugas Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (29/4/2026) malam.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JT, 36 tahun, ARA, 23 tahun, dan HM, 48 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Hotman Barus, melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket besar, 3 paket sedang, dan 17 paket kecil sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, alat isap, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp155.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R di kawasan Pasar VII Tembung.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (hm25)
BERITA TERPOPULER


















