Dirut PT IKW Tetap Dibui 3,5 Tahun Kasus Korupsi Balei Merah Putih Telkom Siantar

Terdakwa Safnil Wizar (paling kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Utama (Dirut) PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), Safnil Wizar, tetap dibui (dipenjara) 3,5 tahun dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar senilai Rp4,4 miliar.
Tetapnya hukuman Safnil berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 4/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. PT Medan sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gosen Butarbutar, dalam amar putusan banding yang dilihat Mistar, Kamis (30/4/2026).
Majelis hakim PT Medan juga menjatuhkan hukuman denda kepada Safnil sejumlah Rp100 juta dengan subsider 60 hari penjara jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. PT Medan tak membebankan kepada Safnil membayar uang pengganti karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
Hakim Tinggi menyatakan perbuatan Safnil telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Gosen.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya lebih dahulu memvonis Safnil 3,5 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider dua bulan penjara tanpa uang pengganti kerugian keuangan negara. Safnil dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider oleh majelis hakim.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Safnil lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara tanpa uang pengganti kerugian keuangan negara. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Warga Tanjung Morawa Ditangkap, Polisi Sita 23 Paket SabuBERITA TERPOPULER


















