Terungkap Lewat CCTV, Tiga Tersangka Curi Uang Pengemudi Pikap di Batu Bara Ditangkap

Tiga tersangka pelaku pencurian pengemudi pikap ditahan di Polres Batu Bara. (foto: satreskrim polres batu bara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus tiga tersangka pencurian uang milik seorang pengemudi pikap pembawa sayur. Ketiganya masing-masing berinisial MRA (25), S (36), dan AS (18) dan merupakan warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka melakukan pencurian uang milik korban RS sebesar Rp4,3 juta serta satu unit handphone milik korban.
Menurut Masagus, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Toko Pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban RS yang hendak beristirahat memarkirkan mobil pikap bermuatan sayur mayur di lokasi kejadian.
Namun ketika terbangun dari tidur, RS terkejut setelah mengetahui kantong celananya telah robek. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalam kantong celana serta handphone miliknya telah hilang.
Korban kemudian berusaha mencari tahu kejadian tersebut dengan meminta rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, RS mengetahui identitas salah seorang pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan rekaman CCTV.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Sei Balai, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak berselang lama, petugas berhasil meringkus MRA dan S. Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial AS.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AS pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.50 WIB.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi turut menyita satu unit handphone milik RS yang sebelumnya dicuri.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Getar di Deli Serdang, Barang Bukti Senilai Rp2,5 Miliar























