Tersangka Penggelapan 27 Ekor Lembu di Labusel Ditangkap di Sergai


Tersangka penggelapan 27 ekor lembu ditahan di Polsek Torgamba. (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba mengungkap kasus penggelapan 27 ekor lembu milik Tri Syafrida Yani, 44 tahun, yang terjadi pada Senin, (28/4/2025) lalu.
Polisi menangkap pelaku inisial SD alias Darman, 42 tahun, dari kediaman salah seorang keluarganya di Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025).
Kasus ini dilaporkan setelah Tri Syafrida Yani menyadari ada kejanggalan pekerjaan yang dilakukan Darman pada Selasa (29/4/2025).
Sehari sebelumnya, Tri Syafrida memberi tahu kepada Darman bahwa akan ada calon pembeli yang hendak melihat lembu. Namun, saat dihubungi kembali, nomor telepon pria itu sudah tak aktif lagi.
Tri kemudian mendatangi kediaman Darman di Pondok Emplasemen X5 Kebun Torgamba. Tapi rumah itu terkunci dan sang penjaga lembu hilang tanpa pesan.
Ia kemudian mendatangi lokasi penggembalaan, hasilnya nihil tak ada Darman, maupun lembu. Merasa telah ditipu, Tri kemudian membuat pengaduan ke Polsek Torgamba.
Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Ipda Dapot Tua Simanjuntak kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah pelacakan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa Darman berada di rumah keluarganya di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya, polisi langsung menuju lokasi dan meringkus Darman, Kamis (8/5/2025).
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan 27 ekor lembu milik korban,” ujar Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, dalam keterangannya kepada media, Jumat (9/5/2025).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan selembar fotokopi surat kepemilikan lembu dari Kantor Desa Torgamba. Saat ini Darman ditahan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut. (oel/hm25)