Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Vonis Tohom Lumbangaol Kasus Pungli Parkir RSVI Ditunda di PN Medan

Mistar.idSenin, 23 Februari 2026 pukul 20.18 WIB
sidang_vonis_tohom_lumbangaol_kasus_pungli_parkir_rsvi_ditunda_di_pn_medan

Terdakwa Tohom Lumbangaol saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, terkait kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta, ditunda.

Penundaan sidang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan di Ruang Sidang Cakra 6, Senin (23/2/2026).

Cipto sempat membuka persidangan. Namun, tak lama setelah sidang dibuka, ia menyampaikan bahwa vonis terhadap Tohom belum dapat dibacakan karena salinan putusan belum rampung.

"Seyogianya hari ini putusan, tapi putusan belum selesai karena banyak hakim yang bimbingan teknis (bimtek). Jadi, ini masih menyesuaikan waktu untuk persidangan," kata Cipto.

Majelis hakim pun meminta waktu untuk menyelesaikan putusan. Cipto kemudian menjadwalkan sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (5/3/2026) mendatang.

Dalam kasus ini, Tohom sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan pidana empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan pria berusia 45 tahun asal Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN