Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Pejabat Dishub Pematangsiantar Tohom Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 pukul 18.41 WIB
eks_pejabat_dishub_pematangsiantar_tohom_dituntut_45_tahun_penjara_kasus_pungli_parkir

Terdakwa Tohom Lumbangaol saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada periode Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun),” ucap JPU Kurniawan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan serta terdakwa.

Jaksa juga menuntut pria berusia 45 tahun yang beralamat di Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Perbuatan Tohom dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Tohom tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Tohom juga disebut pernah dihukum sebelumnya, meski JPU tidak merinci kasus yang dimaksud.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan,” kata Kurniawan saat membacakan pertimbangan tuntutan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tohom dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (5/2/2026) mendatang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN