Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aniaya Anak di Medan Sunggal, Edwin Gunawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 pukul 19.50 WIB
aniaya_anak_di_medan_sunggal_edwin_gunawan_divonis_15_tahun_penjara

Terdakwa Edwin Gunawan saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Edwin Gunawan divonis 1,5 tahun penjara karena menganiaya anak di bawah umur berinisial K di Kecamatan Medan Sunggal. Vonis tersebut diucapkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama menjalani persidangan di PN Medan, Edwin tidak ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan maupun oleh pengadilan. Hingga kini, belum diketahui alasan aparat penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra dalam amar putusannya memerintahkan agar kejaksaan menahan Edwin setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) serta denda sebesar Rp50 juta,” ucap hakim, Kamis (29/1/2026).

Dengan ketentuan, lanjut hakim, pembayaran denda dilakukan secara mengangsur dalam jangka waktu 10 bulan sejak putusan pengadilan inkrah. Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan Edwin akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka terpidana dikenakan pidana penjara pengganti (subsider) selama 30 hari,” ujar Deny.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Edwin telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan atau menyebabkan saksi korban sakit, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum,” kata Deny.

Mendengar vonis tersebut, Edwin melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU yang diwakili Septian Napitulu menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Putusan pengadilan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU Elvina Elisabeth Sianipar yang sebelumnya menuntut Edwin dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN