Terdakwa Penganiaya Anak di Medan Sunggal Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Edwin Gunawan saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Edwin Gunawan, seorang terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial K di Kecamatan Medan Sunggal, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri, Elvina Elisabeth Sianipar, dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," ujar Elvina.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Edwin membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Edwin telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul dan membanting ke aspal jalan, sebagaimana didakwakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra memberikan kesempatan kepada Edwin dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (8/1/2026).
Edwin sendiri, sejak kasus ini bergulir di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan di PN Medan, diketahui tidak ditahan di rumah tahanan (Rutan).
Menurut dakwaan, K, yang saat ini masih duduk di bangku SMK kelas X, diduga dianiaya oleh Edwin pada 27 Desember 2024 lalu. Sebelum kejadian, K bersama dua teman lainnya, berinisial G dan KV, mendatangi rumah Edwin yang tidak jauh dari rumah mereka.
Kemudian, mereka memanggil anak Edwin berinisial Y untuk mengajak bermain. Namun, Y tidak merespons, dan mereka pun bermain-main di sekitar rumah Y.
Tak lama kemudian, Edwin keluar rumah dan menghampiri K beserta teman-temannya. Kedua teman K melarikan diri tanpa diketahui penyebabnya, meninggalkan K sendirian. Kemudian K diduga ditumbuk dan dibanting ke aspal oleh Edwin.
Usai mengalami kejadian tersebut, K pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Ayahnya sempat mencari Edwin, tetapi tidak berhasil. Merasa tidak terima, ayah K membuat laporan ke polisi.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, wajah dan bagian belakang kepala K mengalami luka sesuai hasil visum et repertum karena dipukul dan dibanting. Sejak kejadian, K mengaku kepalanya sering mengalami pusing secara tiba-tiba. (hm27)















