Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadishub Siantar Divonis Kasus Pungli RSVI: Karma Pasti Berjalan Bagi yang Menzalimi Saya

Mistar.idKamis, 18 Desember 2025 pukul 20.05 WIB
eks_kadishub_siantar_divonis_kasus_pungli_rsvi_karma_pasti_berjalan_bagi_yang_menzalimi_saya

Eks Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat diwawancarai seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, merasa dizalimi dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta yang menjerat dirinya.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai MISTAR seusai mendengarkan pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Hasil dari persidangan saya, saya sangat menyesalkan atas penzaliman kepada saya," ucapnya didampingi tim penasihat hukumnya dengan suara lantang, Kamis (18/12/2025).

Pria berusia 55 tahun asal Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu pun mengingatkan bahwa hukum karma akan berjalan kepada orang-orang yang telah menzaliminya.

"Tapi percayalah, hukum karma pasti berjalan kepada mereka yang menzalimi saya. Karena, saya perbuat saya rasa tidak ada yang disebut tipikor dalam perkara saya. Tuhan tidak pernah tidur terhadap mereka yang menzalimi saya," ujar Julham.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang menzalimi dirinya, Julham tidak menjawab dan pergi meninggalkan awak MISTAR menuju ruang tahanan PN Medan dengan dikawal pengawal tahanan.

Diketahui, Julham dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim.

Julham dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julham empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN