Tim PH Eks Kadishub Siantar Tanggapi Vonis Kasus Pungli RSVI

Tim PH Julham Situmorang, Wilter Sinuraya (kiri) dan Sri Falmen Siregar (kanan), saat diwawancarai di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Julham Situmorang menanggapi vonis majelis hakim terhadap kliennya dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak MeiāJuli 2024 senilai Rp48,6 juta.
PH mengancam akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan yang dijatuhkan hakim.
"Kita bisa saja sepakat untuk tidak sependapat, tapi kita tetap menghormati putusan hakim," ujar salah satu PH Julham, Sri Falmen Siregar, saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai sidang putusan, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, vonis majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim bukan tidak adil, tetapi pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan bukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bukan tidak adil (vonisnya), melainkan pertimbangannya lebih ke pungli, tapi harusnya bukan tipikor. Jadi, pungli itu bukan tipikor menurut kami," kata Falmen.
Senada dengan Falmen, Wilter Sinuraya, yang juga PH, mengaku menghormati putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap meminta kliennya, yang merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, dibebaskan.
"Kami dari PH atas putusan tadi tentu menghormati. Tapi, sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi), kita menyampaikan permohonan bebas," ujarnya.
PH lainnya, Imanuel Sembiring, menuturkan hingga saat ini pihaknya tetap meyakini kliennya tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Meskipun begitu, ia pun menghormati putusan hakim.
"Pada dasarnya, kami sampai saat ini tetap berkeyakinan klien kami tidak melakukan tipikor sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami. Namun demikian, kami menghargai sepenuhnya penilaian hakim dalam melihat perkara ini. Selanjutnya, kami akan mencoba mempelajari dan mempertimbangkan terkait upaya hukum selanjutnya," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Julham empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hm27)























