Satreskrim Polres Toba Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor Kurir Paket

Tiga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Toba. (Foto: Humas Polres Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor milik kurir paket berhasil dibekuk Satreskrim Polres Toba. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Toba, Khairudin, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Senin (18/5/2026).
Menurut Khairudin, korban bernama Parno Sinaga yang berprofesi sebagai kurir paket saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy untuk mengantarkan paket ke Jalan Midian Sirait. Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya sejenak untuk mengantar paket ke rumah pemesan.
“Setelah korban kembali, ternyata sepeda motornya telah raib berikut seluruh paket yang akan diantarkannya. Korban kemudian membuat laporan polisi pada hari itu juga,” ujar Khairudin, Sabtu (23/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Toba langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, terlihat dua pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor milik kurir paket tersebut.
“Setelah wajah pelaku terlihat jelas, yakni RH (18) dan MP (18), Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan keduanya di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Polisi juga menangkap penadah berinisial MGS (18) pada Selasa (19/5/2026),” kata Khairudin.
Ia menerangkan, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba sebelum akhirnya tertangkap.
“Aksi pencurian telah mereka lakukan satu kali di Kabupaten Simalungun dan sembilan kali di Kabupaten Toba. Hasil pencurian terakhir, yakni sepeda motor milik kurir paket, dijual kepada penadah seharga Rp1.700.000,” ujarnya.
Selain mengamankan Honda Scoopy milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan.
“Kasus pencurian ini tidak berhenti sampai di sini. Polres Toba akan terus mendalami keterlibatan para pelaku dalam kasus lain, serta memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penadah,” tuturnya.
























