Residivis Narkoba Ditangkap di Siantar Barat, Polisi Sita 2,32 Gram Sabu

Tersangka yang merupakan residivis usai diamankan polisi. (foto: Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berstatus residivis diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,32 gram di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan dilakukan, Kamis (4/12/2025), setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Indrawan segera melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial FTG, 29 tahun, warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat,” ujar Irwanta, Sabtu (13/12/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan pelaku ke aspal dari tangan kanannya ketika akan diamankan.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah yang disimpan di saku celana bagian depan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FTG mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial E yang identitas dan alamatnya masih dalam penyelidikan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irwanta.
Atas perbuatannya, FTG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm24)
BERITA TERPOPULER



















