Pria Ini Bawa Kabur Motor NMax dari Usaha Laundry, Modusnya Ambil Uang ke Rumah

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR ID
Polsek Tanjung Morawa menangkap pria berinisial MR alias Dian, 26 tahun, Jumat (23/1/2026) malam. Warga Jalan Karya Tani Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa itu diduga terlibat kasus penipuan sepeda motor Yamaha NMax.
Peristiwa bermula Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Terduga pelaku datang ke Laundry Melin menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu BK 1251 MAZ untuk mencuci pakaian dengan biaya Rp8.000.
Karena mengaku tidak membawa uang tunai, terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor Yamaha NMax BK 5988 AIQ warna hitam milik Kurniawati, 43 tahun, dengan alasan hendak mengambil uang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi laundry.
Setelah membawa sepeda motor tersebut, terduga pelaku tidak kembali ke tempat usaha korban. Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 5 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Menindak lanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di depan Gudang Alfamart, Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas berhasil menangkap MR dan langsung memboyongnya ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, mengatakan terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. “Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," katanya.






















