Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Labuhan Deli Raup Untung Rp100 Ribu per Gram dari Jual Sabu

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 14.37 WIB
pria_di_labuhan_deli_raup_untung_rp100_ribu_per_gram_dari_jual_sabu

Pria di Labuhan Deli ditangkap karena kasus sabu. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial K, 49 tahun, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Veteran Pasar 5 Gang Subur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/9/2026) pukul 16.30 WIB.

Setelah pemeriksaan, K mengaku membeli sabu sebanyak 20 gram seharga Rp350 ribu per gram dan kemudian dijual seharga Rp450 ribu per gram.

“Dari sabu yang dijualnya, ia memperoleh keuntungan Rp100 ribu per gram. Tersangka membeli sabu sebanyak 20 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, Jumat (25/9/2026).

Dijelaskan kasat lagi, saat ditangkap K tidak mengaku sabu yang ditemukan di dalam jaket hijau adalah miliknya.

“Tersangka mengaku jaket hijau berisi sabu dipinjam dari orang lain. Namun, K akhirnya mengakui sabu tersebut miliknya,” ujarnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN