Polsek Salapian Tangkap Pria Pembawa Enam Paket Sabu di Rumah Kosong

Pelaku saat ditangkap di rumah kosong saat akan hendak bertransaksi sabu-sabu. (f:ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Maulana alias Lana (37), warga Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti enam plastik kecil berisi sabu siap edar. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Salapian, Iptu Bima Perkasa, Minggu (23/11/2025) siang.
"Iya benar, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, terutama karena rumah kosong itu kerap dijadikan lokasi transaksi.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual per paket seharga Rp50 ribu," ungkapnya.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.
BERITA TERPOPULER



















