Polres Simalungun Tangkap Pengedar Beserta 54 Paket Sabu

Tersangka saat diamankan. (foto: Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun digagalkan aparat. Seorang pria berinisial K, 45 tahun, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun saat menunggu pembeli sabu di kamar kosnya, Rabu (25/2/2026) dini hari.
Penggerebekan berlangsung di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 54 paket sabu siap edarterdiri dari 48 plastik klip kecil dan enam plastik klip sedang, dengan total berat brutto 10,77 gram.
Barang bukti lain yang turut disita yakni satu unit timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu rakitan dari botol plastik, buku catatan diduga berisi rekapan transaksi, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna biru.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga.
"Begitu memastikan kebenaran informasi, personel melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar kos sambil menunggu calon pembeli. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, K mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Prima, yang berdomisili di Medan. Keterangan ini kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
"Identitas yang disebutkan pelaku sudah kami kantongi dan akan kami kembangkan untuk membongkar mata rantai peredarannya," katanya.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan resmi dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.





















