Polres Nias Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Desa Ombolata Nias Utara

Kapolres Nias saat memaparkan modus pembunuhan terhadap Yusman Haref di Desa Ombolata, Senin (22/12/2025). (Foto: Istimewa/Mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Polres Nias mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan WHM, 27 tahun, terhadap Yusman Haref, 23 tahun, di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Senin (22/12/2025).
Kapolres Nias AKBP Agung mengatakan bahwa korban adalah seorang petani sekaligus rekan kerja tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata dengan modus mengajak korban mencuri kelapa. Ajakan tersebut, menurut polisi, telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana pembunuhan.
Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam situasi tersebut, tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang hingga korban meninggal dunia di tempat.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung, lalu membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian,” ucap Kapolres.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istrinya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, tiga buah karung, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta satu tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Tanjung Tiram Batu Bara





















