Polres Karo Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba, Lima Pria Diamankan

Kelima tersangka berikut barang bukti sabu dan uang tunai Rp230 ribu rupiah.(foto:dokumenHumas Polres Karo/Mistar).
Karo, MISTAR.ID (22/9/9/2026) - Gerebek Sarang Narkotika (GSN), Satres Narkoba Polres Karo mengamankan lima pria dan barang bukti sabu seberat 5,68 gram di dalam rumah Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (21/9/2026) sore.
Kasat Narkoba AKP Jonni H. Pardede mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan yang dilaksanakannya bersama jajaran GSN.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan DS (36), warga Desa Lepas Samura, Kecamatan Tigapanah, yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selain DS, petugas turut mengamankan RM (26), BPS (25), MYA (29), dan HG (39). Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya dinyatakan positif narkoba dan diduga merupakan pelanggan DS.
"Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar lokasi, polisi menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 3,43 gram serta satu paket plastik klip berisi diduga ganja dengan berat netto 2,25 gram," terangnya.
Selain barang bukti sabu, hasil penjualan Rp230 ribu turut diamankan. Kata AKP Jonni H. Pardede, kelima pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian tersebut mengatur Pasal 114 ayat (1), antara lain pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Jadi Pembicaraan Publik
Masyarakat Karo kerap disuruh berpikir setiap kali jajaran Satres Narkoba Polres Karo melakukan penangkapan. Acap kali barang bukti berupa uang tunai kerap jadi tanda tanya.
"Lima orang diamankan, duit hanya Rp230 ribu. Masa pemakaian sabu tidak mengantongi paling tidak Rp50 ribu per orang sisa beli sabu, begitu juga dengan duit terduga bandar sabu, hanya seperti yang disebutkan di dalam barang bukti," ungkap Tarigan, warga Kabanjahe.
"Seakan-akan membanggakan diri, tetapi membongkar bobroknya sendiri. Publik bukan bodoh, kita bisa bandingkan penangkapan sabu jajaran kita sama pihak Polres lain. Kita bisa lihat saat dipaparkan dalam keberhasilan menangkap pelaku, yang di-posting di dunia maya." ujarnya lebih lanjut. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Penikaman Mahasiswa Unimed Diduga Dipicu Saling ‘Bereng’







































