Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tapian Dolok, Dua Pengguna Direhabilitasi

Mistar.idJumat, 10 April 2026 pukul 11.26 WIB
polisi_tangkap_pengedar_sabu_di_tapian_dolok_dua_pengguna_direhabilitasi

Tersangka narkoba beserta barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun. (Foto: Dokumentasi Humas Polres/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 6 April 2026, aparat Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan empat orang di Huta Senio, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok.

Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai pengedar sabu, dua lainnya dinyatakan sebagai pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi medis, sementara satu orang dipastikan tidak terlibat dan langsung dibebaskan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan langkah tersebut mencerminkan penanganan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih.

"Setiap orang diperlakukan sesuai perannya. Pengedar diproses hukum, pengguna direhabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung dipulangkan. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang adil," ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas awalnya menemukan tiga pria di dalam sebuah gudang. Ketiganya mengaku sedang berjaga untuk mengantisipasi pencurian di kebun kelapa sawit. Meski tidak ditemukan barang bukti, mereka tetap diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria bernama Sanik Candra, yang ditemukan tengah tertidur di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam jumlah signifikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 16 plastik klip sedang dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 12,80 gram, alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, uang tunai lebih dari satu juta rupiah, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Batang Kuis yang kini masih dalam pengembangan aparat.

Hasil tes urine terhadap keempat orang tersebut mengungkap dua orang positif metamfetamin. Keduanya mengaku menggunakan sabu beberapa hari sebelumnya. Sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif dan tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

"Yang tidak terbukti langsung kami bebaskan. Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat," kata IPDA Alex Sidabutar.

Saat ini, tersangka utama telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri jaringan pemasok guna mengungkap peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN