Polisi Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Bosar Maligas

Petugas membakar gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di wilayah perladangan Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas. (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebuah gubuk yang diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di wilayah perladangan Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, diratakan dan dibakar, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Langkah ini menjadi bukti perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan operasi berawal dari keberanian warga memberikan informasi. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi faktor kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Begitu informasi kami terima, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Ompusunggu bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kecepatan bertindak sangat penting," ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dengan perencanaan matang. Namun, saat tiba di tempat kejadian, sejumlah orang yang berada di dalam gubuk langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Upaya pengejaran sempat dilakukan, tetapi pelaku berhasil kabur dengan memanfaatkan kondisi perladangan luas dengan semak belukar yang lebat.
Meski demikian, polisi tidak kembali dengan tangan kosong. Hasil penggeledahan di lokasi menemukan plastik klip bekas pakai yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
"Temuan ini menguatkan dugaan gubuk tersebut memang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk Gamot Nagori Boluk, Edi Susanto. Dari hasil penelusuran diketahui lahan tersebut milik seorang warga bernama Samadi, yang mengaku tidak mengetahui adanya pendirian gubuk ilegal di atas tanahnya.
Pemilik lahan pun menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan pembongkaran. Dalam sinergi antara aparat dan masyarakat, gubuk tersebut akhirnya dirubuhkan dan dibakar hingga habis sebagai langkah tegas menutup ruang bagi aktivitas ilegal.
Kesepakatan bersama ini juga dituangkan dalam testimoni resmi yang ditandatangani pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama memberantas narkoba di wilayah tersebut.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Kami akan terus bergerak dan memastikan Bosar Maligas bersih dari narkoba," kata Kapolsek. (hm25)
NEXT ARTICLE
Longsor di Sembahe, Sembilan Rumah Tertimbun












