Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Tanjung Medan, 2 Pria Ditangkap

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka. (foto: dok polres labusel/mistar)
Labusel, MISTAR.ID - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (10/8/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria, IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30), serta menyita sabu dengan berat bruto total 4,12 gram.
Kasatres Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol mengatakan, penyelidikan berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi dan pemberitaan media online terkait dugaan transaksi narkotika di Tanjung Medan.
“Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” kata Sahat di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026), didampingi Kasi Humas AKP Sujono.
Dari IS, polisi menemukan 14 plastik klip diduga berisi sabu seberat bruto 2,41 gram, pipet berbentuk sekop, kotak dan satu handphone. Kepada petugas, IS mengakui barang tersebut miliknya.
Sementara dari YM, petugas menyita satu plastik klip diduga berisi sabu seberat bruto 1,71 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, handphone serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Total barang bukti sabu yang disita dari keduanya mencapai 4,12 gram bruto.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sahat mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat. (*)






















