Polisi Bekuk Maling Kabel Lampu Jalan, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu

AG (40) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan usai diduga mencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai beserta barangbukti(saufi/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID (4/7/2026- Upaya Polsek Tanjung Balai Selatan dalam memberantas tindak kriminal yang merusak fasilitas umum kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AG (40) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan usai diduga mencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Karya, hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai terkait hilangnya kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter. Akibat pencurian itu, fasilitas penerangan jalan terganggu dan pemerintah daerah mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta.
"Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian kabel lampu jalan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang beserta tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Herwin.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang. AG berhasil ditangkap, sedangkan dua rekannya yang berinisial FII dan ULIM kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 meter kabel listrik lampu jalan, serta seutas tali sepanjang lima meter yang ujungnya diikat dengan besi gelang dan botol air mineral berisi air.
Alat tersebut diduga digunakan pelaku untuk membantu menarik atau memutus kabel dari tiang lampu penerangan jalan.
Saat menjalani pemeriksaan, AG mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap identitas dua rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, AG dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak aset negara.
"Penerangan jalan merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang merugikan kepentingan umum," pungkasnya. (*)




















