Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Curanmor Richard Halomoan Sinaga Dibekuk Polsek Medan Area di Tembung

Mistar.idJumat, 1 Mei 2026 11.46
journalist-avatar-top
RF
pelaku_curanmor_richard_halomoan_sinaga_dibekuk_polsek_medan_area_di_tembung

Tersangka saat diamankan di Polsek Medan Area (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kali ini Richard Halomoan Sinaga, warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, akhirnya kena batunya.

Setelah berulang kali beraksi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berhasil dibekuk oleh Polsek Medan Area saat diduga hendak melakukan aksinya di Jalan Besar Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (29/4/2026).

Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Fajri Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan polisi (LP/B/583/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN) tanggal 25 Agustus 2025.

“Saat itu korban kehilangan sepeda motor di parkiran RedDoorz Hotel di Jalan Sempurna Ujung. Dari situ korban langsung melapor ke kami dan dilakukan penyelidikan,” ucapnya, Jumat (1/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, kata Fajri, diketahui tersangka tengah berada di kawasan Tembung yang diduga hendak melakukan aksinya kembali.

“Dari informasi tersebut, kami turun ke lokasi dan melihat tersangka tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat. Dengan sigap, tersangka langsung kami amankan,” katanya.

Fajri menjelaskan, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan beraksi bersama rekannya, BS (DPO). Tersangka juga diketahui pernah beraksi di Hotel Oyo di Jalan Asia Baru.

“Barang bukti yang kami amankan adalah 1 unit sepeda motor dan rekaman CCTV hotel. Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHPidana, dan kasusnya masih kami kembangkan,” pungkasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN