Pengungkapan Narkoba di Simalungun Naik 37 Persen, 74 Kasus Terbongkar Awal 2026

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat press release tangkapan Narkoba di wilayah Simalungun.(foto: Humaspolres/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kinerja pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang triwulan pertama 2026. Dalam periode Januari hingga April, aparat berhasil mengungkap 74 kasus narkoba, meningkat 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 54 kasus.
Capaian tersebut dipaparkan langsung Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, dalam press release di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (30/4/2026). Ia menegaskan peningkatan tersebut bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Setiap angka peningkatan ini mewakili satu jaringan narkoba yang berhasil kami bongkar, satu keluarga yang kami selamatkan dari kehancuran akibat narkoba,” ujar Marganda.
Tak hanya jumlah kasus, peningkatan juga terlihat pada jumlah tersangka dan penyelesaian perkara. Sebanyak 91 tersangka diamankan, naik 16,66 persen dari 78 orang pada 2025. Sementara itu, penyelesaian perkara melonjak 21,73 persen, dari 26 kasus menjadi 56 kasus.
Dari sisi pengungkapan, Satuan Reserse Narkoba menjadi penyumbang terbesar dengan 47 kasus. Disusul Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing enam kasus, Polsek Bosar Maligas empat kasus, serta sejumlah polsek lain dengan kontribusi lebih kecil.
Menariknya, di tengah peningkatan pengungkapan, volume barang bukti justru mengalami penurunan tajam. Sabu turun 48,61 persen, ganja turun 84,58 persen, bahkan biji ganja nihil. Kondisi ini dinilai sebagai indikator tertekannya jaringan distribusi narkoba di wilayah Simalungun.
“Semakin kecil volume barang bukti yang beredar, artinya semakin sempit ruang gerak para pengedar di wilayah kita,” kata Kapolres.
Di saat yang sama, Polres Simalungun juga mengungkap kasus baru yang belum masuk rekap triwulan pertama. Pada Rabu (29/4/2026), tim Unit I Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40). Ketiganya ditangkap saat menunggu pembeli sabu di dalam rumah.
Baca Juga: Satres Narkoba Dairi Tangkap Pria Parbuluan, Sita Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi di Warung Kopi
Dari tangan tersangka Abay ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, serta tiga unit telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan telah melarikan diri.
“Rizal sudah masuk target operasi kami. Tidak ada tempat bersembunyi yang cukup jauh dari jangkauan hukum Polres Simalungun. Narkoba akan terus kami berantas tanpa kompromi,” ujar Marganda.
Dengan tren peningkatan pengungkapan dan penekanan distribusi, Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan perang terhadap narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan hingga ke akar-akarnya.
BERITA TERPOPULER


















