Monday, June 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nelayan Asal Madina Ditangkap usai Rampas Ponsel dan Paksa IRT Masuk Penginapan di Tapteng

Mistar.idSenin, 8 Juni 2026 09.42
journalist-avatar-top
FM
nelayan_asal_madina_ditangkap_usai_rampas_ponsel_dan_paksa_irt_masuk_penginapan_di_tapteng

AN, nelayan asal Mandailing Natal yang ditangkap personel Satreskrim Polres Tapteng atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemaksaan. (Foto: Dok. Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AN (30), diamankan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemaksaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (31), warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan korban ke Polres Tapteng pada 13 Mei 2026.

"Peristiwa bermula di Pasar Pandan saat korban sedang berbelanja. Pelaku tiba-tiba datang dan merampas kunci sepeda motor korban," ujar Dian, Senin (8/6/2026).

Setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku kemudian membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban menuju sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan Padangsidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.

"Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya melakukan hubungan badan," katanya.

Korban menolak keras dan berteriak meminta pertolongan. Karena mendapat perlawanan, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban secara paksa.

Pelaku juga sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak memberikannya. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumah.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,3 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Tapteng," ucap Dian.

Ia menjelaskan, pelarian AN berakhir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban melihat keberadaan pelaku di wilayah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110 Polri.

Mendapat informasi tersebut, petugas piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi. Meski pelaku sempat tidak ditemukan di tempat awal, petugas terus melakukan penyisiran.

"Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di wilayah Kota Sibolga," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Dian.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN