Mobil Pembawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Sitampurung

Mobil Avanza yang membawa rokok ilegal dan menabrak rumah warga di Desa Sitampurung Siborongborong, Tapanuli Utara. (Foto: Istimewa/MIstar)
Taput, MISTAR.ID
Satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1079 EQ yang diduga mengangkut rokok ilegal menabrak rumah warga di Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mobil tersebut menabrak rumah milik Lambas Lumbantoruan hingga menyebabkan bangunan rumah mengalami kerusakan parah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Seorang warga Desa Sitampurung, E. Lumbantoruan, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, saat kecelakaan terjadi terlihat beberapa kardus rokok ilegal di dalam mobil, dengan merek Lukman, Manchester, dan Jet. Setelah kejadian, pihak Polsek Siborongborong bersama Unit Laka Lantas langsung mengamankan kendaraan beserta rokok ilegal yang dibawa.
Baca Juga: Tujuh Pejabat Polres Taput Dimutasi
“Saat kejadian terlihat jelas di dalam mobil ada beberapa kardus rokok ilegal. Mobil dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian,” ujar E. Lumbantoruan kepada Mistar, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Kapolsek Siborongborong AKP Selamat Pasaribu dan Kanit Reserse Andi Situmorang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus mobil pembawa rokok ilegal tersebut saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Kaposlantas Siborongborong, Ipda Mangara Sitorus, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang menabrak rumah warga di Desa Sitampurung. Ia juga membenarkan bahwa mobil Avanza tersebut membawa rokok ilegal, namun penanganan terkait barang ilegal itu diserahkan kepada pihak Unit Reserse.
“Untuk kecelakaan benar terjadi. Soal rokok ilegal, penanganannya ada di pihak reserse,” ujarnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER























