Monday, September 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miris! Siswa SD di Medan Dianiaya Teman Sebaya, Diancam Ditabrak Becak hingga Trauma Takut ke Sekolah

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 15.34 WIB
miris_siswa_sd_di_medan_dianiaya_teman_sebaya_diancam_ditabrak_becak_hingga_trauma_takut_ke_sekolah_

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom saat memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (28/9/2026) - Seorang siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Medan menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh teman sebayanya. Mirisnya, salah satu orang tua terduga pelaku justru mengancam akan menabrak korban menggunakan becak bermotor.

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut korban maupun para pelaku masih di bawah umur dan merupakan tetangga.

"Korban anak di bawah umur, para pelaku juga anak di bawah umur. Mereka ini bertetangga lah," ujar AKP Harles Gultom, Senin (28/9/2026).

Terkait ancaman terhadap korban, Harles juga membenarkannya. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, salah satu orang tua terduga pelaku melontarkan ancaman sehingga korban tidak berani masuk sekolah selama beberapa hari.

"Iya benar, korban diancam oleh salah seorang orang tua dari pelaku. Korban diancam dengan mengatakan, apabila korban sekolah, besok akan ditabrak oleh orang tua pelaku menggunakan becaknya sendiri," kata Harles.

Akibat ancaman tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga tidak masuk sekolah sampai kasus ini ditangani polisi.

"Korban ketakutan untuk ke sekolah. Sehingga hingga hari ini korban tidak masuk sekolah," tuturnya.

Setelah kasus ini viral, Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu P. M. Tambunan langsung turun ke lokasi kejadian dan menemui korban. Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, polisi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan.

"Akibat trauma tersebut, diarahkan oleh Kanit Reskrim langsung membawa ke Polsek ini untuk kita arahkan ke PPA membuat laporan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat menangani kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar sebut saja Bunga (12), warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi menyebut, kejadian bermula pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar Jalan Brigjen Katamso. Saat itu, korban dan para terduga pelaku terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan lebih dari tiga orang.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN