Monday, September 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria 26 Tahun Ditangkap di Torgamba, 1,7 Gram Sabu Disita

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 16.11 WIB
pria_26_tahun_ditangkap_di_torgamba_17_gram_sabu_disita

Terduga tersangka pengedaran narkoba beserta barang bukti. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial ZAS alias Ali, 26 tahun, ditangkap polisi di sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dari lokasi, petugas menyita 1,7 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip transparan.

Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, Senin (28/9/2026), mengatakan penangkapan ZAS berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kapolsek Torgamba kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan bersama Tim Opsnal Polsek Torgamba untuk melakukan pemantauan di lokasi.

Hasilnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, polisi menangkap ZAS di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.

"Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menemukan barang yang diduga sabu dengan berat 1,7 gram bruto di dalam kotak rokok Surya yang dibalut lakban warna kuning. Untuk memastikan proses penangkapan berjalan transparan, personel kemudian menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang sebagai saksi," jelas AKP Sunipan Gurusinga.

Selanjutnya, ZAS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Torgamba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat. Ia menyebut, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dengan kepolisian melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar AKP Sunipan Gurusinga. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN