Miliki Sabu, Dua Pria di Siantar Diciduk Polisi

Kedua pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dua orang pria diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (19/1/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial U alias M, 34 tahun, warga Jalan Sei Kelululut I, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan, Kota Dumai, yang diketahui merupakan residivis, serta AYAMS, 25 tahun, warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi viral, dan laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di Jalan Singosari tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat kedua tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Singosari," katanya, Senin (2/2/2026).
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap U alias M dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram dan satu unit handphone. "Sementara pada AYAMS, diamankan barang bukti satu unit handphone yang berisi pesanan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Irwanta menambahkan, saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang teman mereka yang berada di Medan, berinisial J.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Lima Puluh Ringkus Pencuri Mesin Cuci dan Kompor Gas





















