Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Tolak Kasasi JPU, Terpidana Pungli Parkir RS Vita Insani Dieksekusi

Mistar.idSelasa, 18 Agustus 2026 pukul 18.37 WIB
ma_tolak_kasasi_jpu_terpidana_pungli_parkir_rs_vita_insani_dieksekusi_

Terdakwa Tohom Lumbangaol saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar sejak Mei–Juli 2024 sebesar Rp48,6 juta.

MA diketahui menolak kasasi JPU terhadap mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dalam kasus pungli tersebut.

Sehingga, vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara terhadap Tohom saat ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Vonis ini mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Iya, kita menghormati (putusan kasasi MA), enggak ada upaya hukum lain," kata JPU Kurniawan Sinaga saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (18/8/2026).

Kurniawan mengatakan setelah putusan kasasi tersebut inkrah, pihaknya langsung mengeksekusi putusan tersebut. "Kemarin juga sudah dieksekusi putusan ini. Sudah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana (Tohom)," katanya.

MA dalam putusan kasasi Nomor 10398 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi JPU dan tetap menghukum Tohom sesuai dengan putusan banding PT Medan yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya.

Pengadilan menyatakan perbuatan pria berusia 45 tahun asal Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.

Dakwaan subsider dimaksud ialah Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Tohom empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dengan demikian, putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan Tohom telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN