Lempar Kursi ke Perempuan 67 Tahun, Kakek 65 Tahun Ditangkap Polisi

C saat diamankan di Polsek Medan Timur. (foto:dokumen polsek Medan Timur/mistar)
Medan, MISTAR.ID (12/8/2026) - Seorang kakek berusia 65 tahun, berinisial C, terpaksa berurusan dengan Polsek Medan Timur. Ia ditangkap diduga melakukan penganiayaan terhadap Susanti, 67 tahun. Polisi menangkapnya di Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Rabu (12/8/2026).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, menjelaskan, penangkapan itu atas laporan korban bernomor LP/B/26/I/2026/SPKT/Sek Medan Timur, tertanggal 17 Januari lalu. Dalam laporannya, perempuan yang tinggal di Jalan Pandan, Gang Buntu, Medan Timur, itu mengaku dianiaya oleh Chilton.
"Sebelumnya ada perdebatan mulut antara korban dan pelaku di Jalan Riau. Lalu pelaku melempar kursi ke korban dan mengenai kepalanya. Kemudian pelaku juga melempar batu ke arah korban dan mengenai tangannya," ucapnya.
Merasa tak senang, perempuan lansia itu pun melaporkan ke Polsek Medan Timur. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga menangkap C di Jalan Riau.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," tuturnya.
Dilanjutkannya, sejatinya keduanya saling kenal. Namun, keduanya berselisih paham hingga membuat C emosi dan melemparkan kursi yang saat itu berada di dekatnya.
"Saling kenal, karena selisih paham. Karena korban merasa keberatan dan laporannya kita proses," ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Kawasan Gabion






















