Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Kawasan Gabion

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 18.03 WIB
polres_pelabuhan_belawan_tangkap_pelaku_curat_di_kawasan_gabion

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Gabion, Belawan. Seorang pemuda berinisial MT, 18 tahun, warga Kelurahan Bagan Deli ditangkap. Sementara, seorang rekannya berinisial N masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, pencurian terjadi di sebuah gudang yang berada di kawasan Gabion Belawan, Kamis (2/7/2026).

“Peristiwa ini diketahui setelah pelapor, saudara Dimas, mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa lubang angin di bagian belakang gudang dalam keadaan rusak,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor bersama petugas keamanan memeriksa kondisi gudang. Mereka menemukan sejumlah bagian di dalam gudang dalam keadaan berantakan.

Dari pemeriksaan itu diketahui sejumlah barang seperti perkakas kerja, besi dan kabel, telah raib. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para pelaku. Penyelidikan dilakukan personel Satreskrim yang dipimpin Ipda Marcelino Damanik.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke kawasan Lorong 6 Veteran, Kelurahan Bagan Deli. Polisi mendapat informasi bahwa MT berada di lokasi tersebut, Selasa (11/8/2026) malam. “Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MT tanpa perlawanan,” kata Agus.

Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, N, yang sampai saat ini masih dalam daftar pencarian petugas.

Menurut keterangan MT, keduanya mengambil sejumlah perkakas, besi dan kabel dari gudang milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi antara keduanya.

“Dari hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka MT mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp185.000,” ucap Agus.

Saat ini MT telah ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap N.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi. Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Agus.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN