Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Laporan Warga Terkait Pencemaran Lingkungan Akibat Asap Arang Batok di Sergai Akan Ditindak Polisi

Mistar.idSelasa, 7 April 2026 16.02
journalist-avatar-top
SD
laporan_warga_terkait_pencemaran_lingkungan_akibat_asap_arang_batok_di_sergai_akan_ditindak_polisi

Kantor Polres Sergai. (foto: Damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Laporan warga terkait adanya pencemaran lingkungan diduga akibat asap arang batok yang beroperasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan ditindaklanjuti Polres Sergai.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai Ipda Feris T Harefa membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang nantinya akan ditindaklanjuti.

"Terkait Dumas yang masuk ke Polres Sergai. Kami akan menindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ujarnya saat dikonfirmasi mistar, Selasa (7/4/2026).

Diketahui, Polres Sergai menindaklanjuti dumas atas nama Malik dan Andry pada Selasa (31/3/2026). Sebelumnya, aktivitas pembakaran batok kelapa menjadi arang diduga menimbulkan asap pekat yang mengganggu kesehatan masyarakat warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, serta pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebing Tinggi.

Salah satu warga, Andy Hasibuan menyebutkan, asap dari proses pembakaran batok kelapa tersebut kerap menyelimuti permukiman warga pada waktu dini hari hingga pagi hari, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan gangguan pernapasan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN