Laporan Warga Terkait Pencemaran Lingkungan Akibat Asap Arang Batok di Sergai Akan Ditindak Polisi

Kantor Polres Sergai. (foto: Damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Laporan warga terkait adanya pencemaran lingkungan diduga akibat asap arang batok yang beroperasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan ditindaklanjuti Polres Sergai.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai Ipda Feris T Harefa membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang nantinya akan ditindaklanjuti.
"Terkait Dumas yang masuk ke Polres Sergai. Kami akan menindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ujarnya saat dikonfirmasi mistar, Selasa (7/4/2026).
Diketahui, Polres Sergai menindaklanjuti dumas atas nama Malik dan Andry pada Selasa (31/3/2026). Sebelumnya, aktivitas pembakaran batok kelapa menjadi arang diduga menimbulkan asap pekat yang mengganggu kesehatan masyarakat warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, serta pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebing Tinggi.
Salah satu warga, Andy Hasibuan menyebutkan, asap dari proses pembakaran batok kelapa tersebut kerap menyelimuti permukiman warga pada waktu dini hari hingga pagi hari, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan gangguan pernapasan.
BERITA TERPOPULER






















