22 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Kurir Sabu 9 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Andhi (39), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kg asal Kecamatan Medan Timur Kota Medan dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Trian Adhitya Izamil, di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (11/1/24).

Baca juga : Dua Kurir Ganja 133 Kg dari Aceh Dituntut Hukuman Mati

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Related Articles

Latest Articles