DPRD Sumut Sebut Penghapusan Outsourcing Harus Diwujudkan


Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Sosial DPRD Sumut, Dameria Pangaribuan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Sosial DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dameria Pangaribuan mendukung penghapusan metode kontrak kerja outsourcing bagi para pekerja maupun buruh.
“Kami sangat mendukung jika penghapusan Outsourcing itu diwujudkan. Apalagi kebijakan penghapusan tersebut merupakan janji Bapak Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh lalu,” ujarnya pada mistar, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, pemberlakuan outsourcing layak dihapuskan karena mengancam jaminan para buruh tanpa mempertimbangkan jaminan kesejahteraan jangka panjang.
“Pada saat peringatan buruh kemarin, wajar saja mereka menyampaikan aspirasi penghapusan outsourcing. Agar ada kepastian status karyawan tetap, dan mereka juga memiliki jaminan bekerja. Tidak setiap waktu khawatir pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan komitmen DPRD Sumut dalam menolak hal tersebut juga sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
“Kami selalu memperjuangkan hak buruh, hal itu kami lakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Kita selalu menyuarakan untuk lebih aktif dalam menjalin kerjasama dengan para pengusaha, sehingga mampu menerima informasi lowongan pekerjaan di Sumut,” katanya.
Dameria berharap penghapusan metode sistem kerja Outsourcing dapat diwujudkan melalui pemerintah pusat. Sehingga mampu memperhatikan jaminan kerja dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. (ari/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Marsma TNI Imam Subekti Resmi Jabat Dankosek I Medan