Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Tegaskan Tak Geledah Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau

Mistar.idSelasa, 11 November 2025 pukul 17.19 WIB
kpk_tegaskan_tak_geledah_mobil_plt_gubernur_dan_sekda_riau

Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (foto: KPK/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut tim penyidik menggeledah mobil milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Senin (10/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penggeledahan hanya dilakukan di Kantor Gubernur Riau. “Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan yang dimaksud,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Budi menjelaskan, selain menggeledah kantor gubernur, penyidik juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau. Namun, ia belum membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.

“Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur serta permintaan keterangan tambahan terhadap Sekda dan Kabag Protokol,” katanya.

Dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen anggaran Pemprov Riau,” ucap Budi.

Ia menambahkan, langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menemukan alat bukti tambahan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, tenaga ahli Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. (hm24)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN