Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Sita Rp5 Miliar dari Lima Koper di Rumah Aman Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai

Mistar.idRabu, 18 Februari 2026 pukul 11.43 WIB
kpk_sita_rp5_miliar_dari_lima_koper_di_rumah_aman_ciputat_terkait_kasus_bea_cukai

KPK mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus importasi yang menjerat petinggi Bea Cukai ditemukan di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. (foto: Antara/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi importasi yang menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diamankan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di lokasi dimaksud. Penemuan ini menambah daftar lokasi penyimpanan dana yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

“Uang dalam lima koper itu ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di safe house. Seluruh temuan akan didalami lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan rumah aman tersebut berbeda dengan apartemen yang sebelumnya juga disebut sebagai safe house dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari lalu. Hal ini mengindikasikan adanya lebih dari satu lokasi yang digunakan untuk menyimpan dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando.

Selain itu, tiga pihak dari sektor swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Tim Dokumen Impor PT BR Andri, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pejabat Bea Cukai tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP mengenai tindak pidana suap.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN