Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Tiga Tahun Penjara Ketua OKP yang Aniaya Prajurit TNI hingga Buta di Medan Inkrah

Mistar.idRabu, 18 Februari 2026 12.23
AN
DI
vonis_tiga_tahun_penjara_ketua_okp_yang_aniaya_prajurit_tni_hingga_buta_di_medan_inkrah

Terdakwa Doli Hamonangan Manurung saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Vonis tiga tahun penjara terhadap Doli Hamonangan Manurung, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, yang menganiaya prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena, hingga mata kirinya buta, berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Inkrahnya vonis terhadap warga Jalan Orde Baru No. 50D, Kecamatan Medan Barat itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Amar putusan kasasi, tolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejari Medan tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan kasasi No. 1705 K/PID/2025 yang dilihat Mistar, Rabu (18/2/2026).

Vonis terhadap Doli tetap mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua tingkat pengadilan sebelumnya tersebut menyatakan perbuatan Doli telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang kini telah diubah menjadi Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Paulina, yakni empat tahun penjara. Menurut jaksa, adil jika hakim menghukum Doli sesuai tuntutan tersebut. Namun, hakim memiliki pandangan sendiri dalam memutuskan.

Adapun kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, Doli bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (keduanya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi pertengkaran antara Marhen dengan orang yang tidak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan malam tersebut dan pergi menuju arah Jalan Gatot Subroto, tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengar pernyataan itu, Doli bersama teman-temannya mendatangi angkringan tersebut. Setiba di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur, salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, dan beberapa orang lainnya mendatangi salah satu prajurit TNI bernama Arlen Sianturi. Seketika terjadi percekcokan antara kubu Doli dengan para prajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba Doli emosi dan bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun terjadi antara Arlen dkk melawan Doli dkk. Saat itu, Arlen dipukuli beramai-ramai oleh Doli dkk. Tak berselang lama, sebagian kelompok Doli yang berasal dari OKP kembali datang dengan membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk berusaha menyelamatkan diri. Di saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip Medan, tepatnya di depan Indomaret.

Namun, Defliadi tiba-tiba ditabrak satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli hingga tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin Doli diketahui membawahi organisasi geng motor SL. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN