Dua Terdakwa Penipuan Modus Lulus CPNS Melalui Jalur Titipan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap terdakwa Andika Irawan alias Dika dan terdakwa Sri Handayani alias Yeni di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua terdakwa kasus penipuan modus lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur titipan, Andika Irawan alias Dika dan Sri Handayani alias Yeni, 2,5 tahun penjara.
Vonis diucapkan majelis hakim dipimpin Philip Mark Soentpiet di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Jumat (13/2/2026) sore. Hakim menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer dimaksud tersebut, yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah menjadi Pasal 492 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Irawan alias Dika dan terdakwa Sri Handayani alias Yeni oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," ujar Philip saat membacakan amar putusan.
Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban bernama Jainal B Togatorop dan Amelia serta telah menikmati hasil dari tindak pidana penipuan yang dilakukan.
"Keadaan meringankan, para terdakwa mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya," ucap Philip.
Putusan hakim diterima para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Sebelumnya, JPU Jennifer Sylvia Theodora menuntut para terdakwa tiga tahun penjara. Sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan.
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2023, para korban mendatangi kediaman Rismawati Malemnin di daerah Desa Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di situ, Rismawati memperkenalkan para korban dengan Sri Handayani yang katanya dapat meluluskan CPNS tanpa seleksi resmi.
Para terdakwa melakukan aksinya secara bersama-sama dengan seorang wanita bernama Astania Sukma alias Nia yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perbincangan di rumah Rismawati, Sri Handayani mengaku bisa memasukkan menjadi PNS lewat jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara tanpa ujian maupun seleksi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), akan tetapi dengan syarat harus membayar Rp175 juta.
Para terdakwa mengeklaim ke para korban bahwa mereka merupakan tenaga honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara. Mereka juga mengaku dekat dengan pejabat terkait. Para terdakwa menjanjikan para korban lulus 100 persen.
Para korban juga diberikan kebebasan memilih formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Para korban pun percaya dengan iming-iming tersebut dan mengirimkan uang secara bertahap ke rekening Astania Sukma untuk memasukkan Amelia menjadi PNS.
Pada 13, 15, dan 20 Mei 2023, para korban telah mengirimkan uang mencapai Rp175 juta kepada Astania. Para terdakwa pun memberikan kuitansi sebagai bukti tanda terima. Pada November 2025, Astania menawarkan formasi jabatan sebagai Juru Sita di PN Medan kepada korban.
Tawaran tersebut selanjutnya ditampung keluarga korban yang lain dan Anri Abet Nego Js Togatorop pun mendaftar serta menyerahkan uang secara bertahap ke Astania hingga mencapai Rp175 juta.
Para korban sempat diarahkan oleh para terdakwa untuk mendatangi Kantor BKN Regional IV, akan tetapi prosesnya selalu gagal. Lalu, para terdakwa sulit dihubungi dan hanya mengirimkan bukti kelulusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Janji-janji para terdakwa rupanya tak kunjung ditepati hingga awal tahun 2024. Para korban pun mendesak uangnya balik dan Parwoto selaku suami Sri Handayani sempat menjanjikan uang yang menjadi kerugian para korban sebesar Rp350 juta akan dikembalikan. Namun hingga kini, uang tersebut tidak kunjung kembali dan para korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut.





















