Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Terdakwa Penipuan Modus Lulus CPNS Lewat Jalur Titipan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Mistar.idMinggu, 1 Februari 2026 15.22
journalist-avatar-top
DI
dua_terdakwa_penipuan_modus_lulus_cpns_lewat_jalur_titipan_dituntut_tiga_tahun_penjara

Sidang terhadap terdakwa Andika Irawan alias Dika dan terdakwa Sri Handayani alias Yeni di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Andika Irawan alias Dika dan Sri Handayani alias Yeni, dua terdakwa penipuan dengan modus lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat jalur titipan dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, mengatakan pihaknya membacakan tuntutan tersebut di Tempat Sidang Belawan PN Medan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (30/1/2026).

"Jadi (sidang tuntutan Jumat). Tuntutan tiga tahun penjara kepada kedua terdakwa," katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (1/2/2026).

JPU mengatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah menjadi Pasal 492 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan primer.

Kata Jennifer, setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya persidangan akan kembali dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet pada Jumat (6/2/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Diketahui, orang yang menjadi korban penipuan tersebut ialah Jainal B. Togatorop dan Amelia. Atas perbuatan para terdakwa, keduanya mengalami kerugian materiel sebesar Rp350 juta.

Mulanya, pada 10 Mei 2023 lalu, para korban mendatangi kediaman Rismawati Malemnin di daerah Desa Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di situ, Rismawati memperkenalkan para korban dengan Sri Handayani yang katanya dapat meluluskan CPNS tanpa seleksi resmi.

Para terdakwa melakukan aksinya secara bersama-sama dengan seorang wanita bernama Astania Sukma alias Nia yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perbincangan di rumah Rismawati, Sri Handayani mengaku bisa memasukkan menjadi PNS lewat jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara tanpa ujian maupun seleksi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), akan tetapi dengan syarat harus membayar Rp175 juta.

Para terdakwa mengeklaim ke para korban bahwa mereka merupakan tenaga honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara. Mereka juga mengaku dekat dengan pejabat terkait. Para terdakwa menjanjikan para korban lulus 100 persen.

Para korban juga diberikan kebebasan memilih formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Para korban pun percaya dengan iming-iming tersebut dan mengirimkan uang secara bertahap ke rekening Astania Sukma untuk memasukkan Amelia menjadi PNS.

Pada 13, 15, dan 20 Mei 2023, para korban telah mengirimkan uang mencapai Rp175 juta kepada Astania. Para terdakwa pun memberikan kuitansi sebagai bukti tanda terima. Pada November 2025, Astania menawarkan formasi jabatan sebagai Juru Sita di PN Medan kepada korban.

Tawaran tersebut selanjutnya ditampung keluarga korban yang lain dan Anri Abet Nego Js Togatorop pun mendaftar serta menyerahkan uang secara bertahap ke Astania hingga mencapai Rp175 juta.

Para korban sempat diarahkan oleh para terdakwa untuk mendatangi Kantor BKN Regional IV, akan tetapi prosesnya selalu gagal. Lalu, para terdakwa sulit dihubungi dan hanya mengirimkan bukti kelulusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Janji-janji para terdakwa rupanya tak kunjung ditepati hingga awal tahun 2024. Para korban pun mendesak uangnya balik dan Parwoto selaku suami Sri Handayani sempat menjanjikan uang korban sebesar Rp350 juta akan dikembalikan. Namun hingga kini, uang tersebut tidak kunjung kembali dan para korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN