Kejari Medan Tahan Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Tenggara

JPU Kejari Medan saat menerima pelimpahan tahap II tiga kurir ganja 151 kg. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga kurir ganja seberat 151 kg asal Aceh Tenggara. Ketiga kurir ganja tersebut, yaitu Syafi'i, Riki Supandi, dan Jos Pratama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan penahanan terhadap ketiganya dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka yang masing-masing warga Kabupaten Aceh Tenggara terkait perkara tindak pidana narkoba jenis ganja dari penyidik Kejagung," ucapnya saat dihubungi Mistar melalui seluler, Rabu (28/5/2025).
Ia mengatakan, para tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, dan Sofyan Agung Maulana di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Medan pada Selasa (27/5/2025).
"Setelah kita terima tahap II, para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Dapot.
Dijelaskan Dapot, para tersangka sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (12/2/2024) lalu di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009," katanya. (deddy/hm25)